Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah masih berada di dalam negeri. Informasi ini membantah Febrie yang dikabarkan pergi umrah sebelum dicegah ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda akhir pekan lalu, Sabtu (11/7). Menurutnya, keberadaan Febrie saat ini ada dalam pantauan penyidik Kejagung.
"Bagaimana mau berangkat umroh kalau sudah dicekal oleh penyidik dari Kepolisian? Kami pastikan Febrie ada di Indonesia dan juga dalam pantauan penyidik," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/7).
Anang mengatakan belum menjadwalkan penahanan Febrie dalam waktu dekat. Sebab, Kejagung baru menerima pelimpahan administrasi penanganan perkara terkait Febrie hari ini.
Anang menyampaikan proses penyerahan administrasi tersebut tidak akan selesai dalam hari ini mengingat jumlah barang bukti yang banyak. Di samping itu, Anang mengaku pihaknya harus mempelajari berkas penyelidikan dan penyidikan sebelum memeriksa Febrie.
"Belum ada jadwal pemeriksaan. Kami nanti pelajari dulu berkas-berkas perkaranya," katanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Impas mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke luar negeri. Pencegahan ini setelah kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang akhir pekan lalu, Sabtu (11/7).
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat permohonan agar Febrie dilarang ke luar negeri pada hari yang sama karena belum ditahan.
Sebelumnya, Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan telah memulai pelimpahan berkas Febrie ke Kejagung kemarin, Minggu (12/7). Ketiga perkara yang dimaksud yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Pada Sabtu (11/7) kemarin, Totok mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain yaitu pengusaha Don Ritto (DR). "Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.




