JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan penjual jus berinisial O ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik atasannya di Jalan Jati RT 06/RW 12, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhillah mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi.
"Sudah kami amankan satu tersangka dengan inisial O," kata Rahis kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Akal-akalan Sopir Angkot Tua di Bogor, Hapus Tanda Tak Laik Jalan dan Tetap Mengaspal
Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Juni 2026. Peristiwa bermula ketika salah satu karyawan memarkirkan sepeda motor bosnya di depan rumah sekaligus kedai jus sekitar pukul 20.00 WIB.
Sekitar dua jam kemudian, atau pukul 22.00 WIB, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh tersangka O. Aksi itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
"Tersangka memanfaatkan keadaan karena melihat situasi pelapor (korban) yang lagi melayani pengunjung pada saat itu," ungkap Rahis.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang diketahui berada di wilayah Kapuk, Cengkareng. Polisi kemudian menangkap O sekaligus mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
"Pelaku sudah kami lakukan BAP dalam pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan bukan residivis," kata Rahis.
Baca juga: Sopir Angkot Perusak Mobil di Kemang Pratama Bekasi Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik atasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.
"Untuk hasil tes urine negatif narkoba," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang