Kejaksaan Agung menyatakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengundurkan diri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses hukumnya masih berjalan. Febrie menjadi tersangka dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI.
“Ya, masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru. Tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Anang mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela agar tidak menimbulkan dampak terhadap institusi Kejaksaan.
“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT-nya kemarin,” ujarnya.
Ia juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja,” kata Anang.
Meski demikian, Kejagung belum melakukan pemeriksaan internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Menurut Anang, proses tersebut akan berjalan beriringan dengan penanganan perkara pidana.
“Ya nanti beriringan. Kebetulan kan PLH dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan supaya dengan memudahkan,” ujarnya.





