Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap 74 emas batangan dengan berat total sekitar 74 kilogram. Emas tersebut merupakan barang bukti kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pengujian dilakukan di gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tanti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7). Hal itu untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, mengatakan barang bukti yang akan diuji terdiri dari 74 keping emas dengan berat sekitar satu kilogram per keping. Menurutnya, pemeriksaan laboratorium akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik.
“PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal, berupa 74 keping, mungkin sekitar per kepingnya seberat satu kilogram,” kata Rubika.
Ia menambahkan, pemeriksaan laboratorium bukan hanya memastikan keaslian emas tetapi juga mengukur kadar dan berat per keping emas nya.
“Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadar dan juga beratnya,” imbuh Rubika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan dibawa ke laboratorium, untuk menjamin transparansi dalam penanganan perkara.
“Seyogianya akan dibawa keseluruhan. Karena ini terkait tentang asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” kata Budi.
Hasil dari pengujian emas tersebut akan diumumkan satu sampai dua hari ke depan setelah proses laboratorium selesai dilakukan.
Selain emas, penyidik juga melakukan pengujian terhadap barang bukti lain berupa uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan melibatkan sejumlah instansi.
“Terkait barang bukti, ini ada uang USD, SGD, rupiah termasuk emas batangan, jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang 100 US dolar dari FBI, Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” tutur Budi.
Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyerahan barang bukti dan berkas perkara dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan melalui joint investigation bersama Kejaksaan Agung.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Penyidik memastikan seluruh proses penyerahan kepada Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap mengingat perlu adanya pemeriksaan oleh ahli terkait terhadap sejumlah barang bukti.
“Proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen berkas perkara ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian barang bukti,” tambah Budi.





