JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meluruskan soal proses yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, perkara tersebut belum dilimpahkan, melainkan baru diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteruskan proses penanganannya.
BACA JUGA:Mitchell Baker Resmi WNI, Timnas Indonesia Dapat Mesin Gol Baru Keturunan Yogyakarta Jelang Piala AFF 2026
"Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu kan berkas lengkap, namanya P21. Tapi diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," kata Hinca di DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.
Hinca mengatakan mekanisme tersebut tak melanggar aturan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Iya lah (sesuai KUHAP), karena itu kan. Kan belum pelimpahan ini, maka saya luruskan ya. Kata pelimpahan itu jika sudah berkas utuh, lengkap, itu namanya pelimpahan namanya tahap satu, berkas-berkasnya dulu. Tahap dua, orangnya gitu," ujar dia.
BACA JUGA:PBVSI Cup III 2026 Berakhir, Cianjur Bidik Kebangkitan Voli dan Lahirkan Atlet Masa Depan
Menanggapi usulan agar perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK, Hinca menilai, mekanisme koordinasi antara Kejaksaan, KPK, dan DPR sudah cukup untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Kalau Anda baca KUHAP baru itu ya, KUHAP itu, koordinasi ini terjadi, sudah, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti si KPK-nya mengawasi, DPR-nya mengawasi. Sama saja,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, keputusan menyerahkan kelanjutan penanganan perkara kepada Kejaksaan juga bertujuan menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum.
“Kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua,” ujar dia.





