Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, pencopotan lurah Tambak Wedi usai dugaan pungutan liar (pungli) di sentra wisata kuliner (SWK), adalah kewenangannya.
Hal itu ditegaskan merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran untuk mengembalikan stempel kepengurusan usai pencopotan lurah.
Eri menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan kewenangannya.
“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya pada Senin (13/7/2026).
Eri menegaskan bahwa lurah bertanggungjawab memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya.
Dalam kasus SWK di Tambak Wedi, ia menyebut ada dugaan pungli mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang telah dikembalikan.
“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkap dia.
Ia menekankan bahwa lurah juga tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban.
“Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” jelasnya.
Mengenai pengembalian stempel, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Tapi tidak memberi toleransi jika pengembalian stempel itu bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Eri lagi.
“Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses,” tambahnya.
Namun Eri belum mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pencopotan lurah itu.
“Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” imbuhnya.
Jika pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, ia menyatakan siap menerima pengembalian dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan.
“Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri mencopot Yusufian Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Kamis (9/7/2026). Setelah temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak. (lta/saf/ipg)




