Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan hasil penyidikan kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ia menyebut, pimpinan pondok pesantren AMR yang menjadi tersangka, juga merangkap sebagai pengasuh ponpes dan tidak dibantu tenaga lain.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menguraikan dugaan kelalaian dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan kami bahwa terlapor yakni tersangka pimpinan atau pengelola pondok pesantren tidak pernah melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap para santri. Di mana tugas dan tanggung jawabnya banyak dilaksanakan oleh saksi Wina yang merupakan juga istri dari pengelola pondok pesantren,” ujar Punguan saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Polisi juga menemukan pondok pesantren tersebut sempat mempekerjakan sejumlah mudabbir (pengasuh ponpes).
Namun, sejak 2005 tidak lagi memiliki mudabbir yang bertugas sehingga pimpinan pondok pesantren mengambil alih peran sebagai pengasuh.
“Dan kami juga peroleh informasi pimpinan dari fakta penyidikan bahwa awalnya pondok pesantren ini sempat mempekerjakan beberapa mudabbir. Namun pada tahun 2005 sudah tidak ada mudabbir yang bekerja. Sehingga pengelola ataupun pimpinan pondok pesantren mengangkat dirinya sendiri sebagai pengasuh,” jelasnya.
Menurut Punguan, kondisi itu membuat pimpinan pondok pesantren menjalankan dua fungsi sekaligus tanpa adanya tenaga lain yang membantu. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi dugaan kelalaian yang disangkakan kepada tersangka.
“Yang juga merangkap pengasuh, dan tidak ada dibantu oleh tenaga lain. Sehingga berdasarkan keterangan tersebut kami menguraikan kelalaian yang dilakukan oleh pondok pesantren,” ucap Punguan.
“Yang merujuk juga ke surat Kementerian Pendidikan, Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Agama Islam bahwa di situ diuraikan bahwa pengasuh harus melakukan pengawasan 1x24 jam,” lanjutnya.
Punguan menambahkan, berdasarkan aturan, seharusnya pembagian tugas jelas dalam pengelolaan pondok pesantren. Pengasuh, pembimbing, dan tenaga pendidik seharusnya memiliki fungsi yang berbeda.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pembatasan akses antara pengasuh santri laki-laki dan perempuan.
“Pengasuh juga membuat, pengelola pondok pesantren harus membedakan antara pengasuh, pembimbing, dan tenaga pendidik. Kemudian di surat tersebut juga kami memperoleh bahwa pengasuh santri perempuan tidak boleh masuk ke dalam wilayah santri laki-laki, begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Dua TersangkaSebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap 3 santri Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Dua tersangka yakni, AMR yang merupakan pengasuh ponpes dan seorang santri berinisial MR.
Meski begitu, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi bilang, untuk tersangka AMR kondisinya sedang sakit.
“Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun salam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya,” kata Punguan, Kamis (9/7).
Pemeriksaan terhadap AMR, kata Punguan, akan dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan.
Adapun tersangka AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam perkara ini, seorang santri tewas, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar. Santri itu diduga dibakar pada Desember 2025.





