jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri, pada Sabtu (11/7) kemarin.
Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
BACA JUGA: Tak Lagi Menjabat di Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI?
"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin.
Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah Setelah Jadi Tersangka
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.
Menurut Anang, Kejagung tidak ingin gegabah dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie. Toh, barang bukti belum sepenuhnya disampaikan kepolisian.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mundur Sukarela demi Jaga Nama Baik Institusi
"Belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan, diteliti. Barang buktinya cukup banyak kemarin. Ada emas, ada apa, kami teliti dahulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," kata Anang.
Dia menyatakan penanganan perkara yang melibatkan Febrie dilakukan hati-hati dan mengikuti hukum acara yang berlaku, mengingat latar belakang tersangka seorang penegak hukum.
?"Ya, yang jelas nanti kami harus sesuai dengan hukum acara, apalagi, kan, kebetulan yang disangkakan ini penegak hukum. Kami juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," katanya.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal kepastian jadwal pemeriksaan Febrie setelah proses penyerahan kasus diselesaikan.
Dia mengatakan saat ini fokus utama Kejagung sebatas menyelesaikan urusan penyerahan administrasi perkara dan belum berbicara jadwal pemeriksaan.
?"Belum, belum, kan ini masih administrasi dari penyerahan administrasi perkara ke kami masih. Kami mohon waktu, ya, kan, nanti setelah kami lengkap semua terima, baru kami nanti ambil sikap dan nanti kamk akan terbuka untuk publik," kata dia.
Belakangan, urusan penyerahan berkas penyidikan kasus Febrie dari polisi ke kejaksaan menuai polemik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan TPPU, berpotensi diuji di praperadilan.
Sebab, kata dia, Febrie tak pernah sekali pun diperiksa dalam kasus korupsi dan TPPU sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka," kata Boyamin melalui layanan pesan, Senin.
Dia melanjutkan Febrie bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang menyalahi KUHAP terkait kewajiban diperiksa lebih dahulu.
"Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi, padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




