Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASN

Yusril menyebutkan, kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

Baca Juga :
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Dalam Pantauan Penyidik

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Beri Pembekalan ke 1.600 Taruna Akmil Selama 3 Jam
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Seperempat Mobil yang Terjual di Indonesia Selama 2026 adalah EV
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Dalil Roy Suryo, Klaim Miliki Tiga Alat Bukti Sah | KOMPAS PETANG
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ortu Siswa Disabilitas di Tangsel Terbantu Bus Sekolah Gratis, Hemat hingga Rp150 Ribu
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kafein dan Nikotin Disebut Punya Efek Serupa untuk Tingkatkan Fokus
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.