Mengapa DPR Hati-hati Bahas RUU Pembahasan Aset?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengungkapkan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) jadi salah satu alasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hari-hati dan tidak terburu-buru.

Menurutnya persoalan HAM merupakan hak mendasar warga negara yang harus dilindungi.

"Kita ingin hati-hati karena ini ada hak asasi dari warga negara yang harus kita lindungi disini," kata Anggota Komisi III DPR Benny Utama dalam RDPU dengan akademisi dan mahasiswa di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2026).

Baca juga: DPR Himpun Usulan soal RUU Perampasan Aset: Bentuk Lembaga Baru dan Ubah Nama

Meski membutuhkan waktu untuk kajian yang matang demi melindungi hak warga negara, ia memastikan bahwa DPR serius untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain itu, DPR juga menerima usulan terkait perubahan nomenklatur, hingga usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.

Kendati demikian, hal tersebut masih sebatas usulan dan belum ketuk palu.

Baca juga: Muncul Usulan Pembentukan Badan Independen Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kabar yang menyebut bahwa DPR menolak pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset)," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan DPR justru terus membahas rancangan UU Perampasan Aset.

"Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini," ujarnya.

Baca juga: Potensi Abuse of Power Jadi Salah Satu Perdebatan RUU Perampasan Aset

Ia menjelaskan proses pembentukan undang-undang baru yang meurutnya memerlukan waktu.

"Kalau di undang-undang lain saja, yang merupakan undang-undang perubahan seperti Kuhap, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal kita bentuk ini," ucapnya.

Ia memastikan proses pembentukan Undang-Undang Pemerasan Aset masih akan berlanjut di sisa masa sidang ini.

Klaim Libatkan Masyarakat

Habiburokhman mengeklaim pihaknya melakukan pelibatan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (13/7/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mau Bebas Melintas di Ganjil-Genap Jakarta? Ini Deretan Kendaraannya
• 19 menit lalumedcom.id
thumb
Kejagung Bentuk Tim Khusus hingga Libatkan Supervisi KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Planic uji Martinez pertahankan gelar WBC dan rekor tak terkalahkan 
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Tol Baru Pembelah Jakarta dan Jabar, Pergi ke Bandung Anti Macet
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Ungkap Keberadaan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.