Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta. Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Harga Sewa Baterai Motor Listrik VinFast Evo Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Baca Juga:
Sudah Setahun, Suzuki Fronx Tembus di Pasar Domestik & Ekspor
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alternatif Transportasi di Jakarta Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




