Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menindaklanjuti 2.205 item atau 2.127.765 pieces kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar dalam Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2026 yang dilaksanakan pada 11-22 Mei 2026.
Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM mengungkapkan, "Temuan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yaitu sebesar 86,8 persen. Lebih dari 90 persen temuan kosmetik ilegal merupakan kosmetik impor."
Pengawasan diperkuat karena produk perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi kategori dengan pendapatan tertinggi yang mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen.
Taruna Ikrar mengatakan terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengedarkan kosmetik ilegal sehingga BPOM melakukan intensifikasi pengawasan.
Pengawasan Menjangkau Produksi, Distribusi, dan Platform DigitalBPOM melakukan pengawasan terhadap 190 sarana produksi dan distribusi serta platform digital selama periode intensifikasi tersebut.
Dari total 190 sarana yang diawasi, sebanyak 128 sarana atau 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Tangerang menjadi wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal terbesar, yakni Rp27,6 miliar.
Bogor menempati urutan kedua dengan nilai temuan sebesar Rp4,6 miliar.
Jakarta berada di posisi ketiga dengan nilai temuan kosmetik ilegal sebesar Rp2,3 miliar.
BPOM menindaklanjuti temuan tersebut melalui penarikan dan pemusnahan produk ilegal.
BPOM juga menghentikan sementara kegiatan pihak yang melanggar ketentuan, mencabut izin edar produk yang melanggar, merekomendasikan penutupan akses terhadap produk ilegal, serta melakukan tindakan terkait importasi produk ilegal.
Mayoritas Pelanggaran Ditemukan pada Penjualan DaringBPOM melakukan patroli siber terhadap 9.617 tautan penjualan kosmetik selama intensifikasi pengawasan.
Taruna Ikrar mengatakan, "Nah hasil intensifikasi pengawasan pada media online, patroli cyber terhadap 9.042 tautan atau 94,02 persen dari 9.617 tautan, penjual produk tidak memenuhi ketentuan."
Sebanyak 9.042 tautan atau 94,02 persen dari seluruh tautan yang dipantau merupakan penjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebanyak 95,24 persen pelanggaran pada media daring berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar.
Pelanggaran lainnya meliputi penjualan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM merekomendasikan take down tautan penjualan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Rekomendasi penurunan tautan juga disampaikan kepada Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Taruna Ikrar menilai peningkatan jumlah temuan kosmetik ilegal setiap tahun menunjukkan efektivitas pengawasan BPOM yang semakin baik.
Pada periode yang sama tahun 2025, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp31,7 miliar.
Pada tahun 2024, BPOM menemukan 51.791 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp2,8 miliar.
Taruna Ikrar mengatakan efektivitas pengawasan meningkat karena kemampuan mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran semakin berkembang di era digital.
Ia menambahkan efektivitas pengawasan juga meningkat berkat kolaborasi internal dan eksternal yang semakin kuat.
BPOM mengajak seluruh pihak berperan aktif mewujudkan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas memilih kosmetik untuk melindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.




