Padang, ERANASIONAL.COM – Isu miring menerpa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat setelah seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, dikabarkan dijemput secara paksa pada Minggu (12/7).
Langkah aparat penegak hukum ini diduga kuat menjadi buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7) lalu.
Tindakan Kejati Sumbar langsung memicu respons cepat dari kalangan mahasiswa.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen organisasi segera menggeruduk kantor Kejati Sumbar di Padang demi memastikan keselamatan dan mengawal kondisi Fadil.
LBH Padang: Potensi “Abuse of Power” dan Pelanggaran ProsedurLembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras insiden ini. Menurut mereka, apa yang terjadi pada Fadil mengancam hak konstitusional warga negara dalam bersuara di depan publik.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, membenarkan bahwa Fadil dibawa dari rumahnya menuju kantor Kejati Sumbar pada Minggu sore.
Berdasarkan laporan yang diterima, proses tersebut juga diwarnai pembatasan akses informasi terhadap para jurnalis yang mencoba meliput.
“Terlepas dari perdebatan istilah apakah ini ‘penjemputan’ atau sekadar ‘undangan’, fokus utamanya adalah legalitas aparat negara mendatangi warga dan membawanya ke kantor kejaksaan. Apakah tindakan itu punya dasar hukum yang kuat, transparan, dan bebas dari unsur intimidasi?” tegas Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Adrizal menambahkan, dalam sistem negara hukum yang demokratis, setiap tindakan aparat wajib bersandar pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur).
LBH Padang menilai proses yang menimpa Fadil melanggar prosedur hukum yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh sebab itu, LBH Padang mendesak Kejati Sumbar untuk:-
Membuka secara transparan dasar hukum dan mekanisme pemanggilan Fadil.
-
Menghentikan segala bentuk praktik intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
-
Menjamin ruang demokrasi yang aman dan bebas dari rasa takut. []





