Mahfud MD Curiga, Yusril Kasih Paham soal Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Setelah Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung, kini Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Yusril menilai pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung justru memiliki sisi positif dari perspektif hukum acara. Menurut Yusril, secara normatif penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewenangan Polri berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Karena itu, apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan, proses dinilai lebih efisien.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.

Meski mendukung dari sisi efisiensi, Yusril mengingatkan tantangan terbesar justru terletak pada independensi aparat yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat tentu akan menyoroti apakah Kejaksaan Agung mampu menangani kasus mantan Jampidsus secara objektif.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ungkap Yusril.

Ia juga menilai wajar apabila muncul keraguan di tengah masyarakat karena penyidik maupun jaksa yang menangani perkara itu sebelumnya pernah berada dalam satu institusi dengan tersangka.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," jelas dia.

Meski demikian, Yusril mengaku tetap percaya Kejaksaan Agung akan menjaga integritasnya dalam menangani perkara tersebut.

"Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan berbeda. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu.

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Selasa 14 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Polri dan Kejagung Mengecoh Masyarakat Soal Kasus Febrie Adriansyah
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ruben Onsu & Sarwendah Batal Bertemu Pada 11 Juli, Ternyata Ini Penyebabnya
• 18 jam lalucumicumi.com
thumb
Indonesia dan Sarawak Sepakat Membuka Rute Bus Kuching–Putussibau untuk Perkuat Konektivitas Lintas Batas
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Dokter Korea Ungkap Tren Botulinum Toxin Berubah, Hasil Natural Kini Jadi Pilihan Utama
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.