Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Melalui kebijakan tersebut, harga solar bagi nelayan yang sebelumnya mengikuti harga non-subsidi dipangkas menjadi Rp15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Senin (13/7/2026).
"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dengan harga BBM khusus untuk nelayan, pengusaha nelayan yang memiliki kapal dari 30 GT sampai dengan 200 GT," kata Airlangga.
Dia menjelaskan selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi berbasis biodiesel B50 dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.
"Nah, arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujarnya.
Selain menetapkan harga khusus bagi nelayan, pemerintah juga menetapkan harga acuan BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter.
Baca Juga
- Menakar Wacana Bahlil Menyulap Surplus Solar Jadi Avtur
- Menakar Era Baru Biodiesel, Mampukah Kurangi Impor Solar?
- B50 Resmi Meluncur, Bahlil Pastikan RI Tak Lagi Impor Solar
Dengan demikian, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui skema subsidi yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pak Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia] akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.
Menurut dia, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena kondisi keuangan lembaga tersebut saat ini masih memadai. Selain itu, selisih harga antara minyak mentah, solar, dan biodiesel semakin kecil sehingga tersedia ruang fiskal untuk mendanai kebijakan tersebut.
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat. Oleh karena itu, ada dana yang bisa digunakan," ujarnya.
Airlangga menambahkan pemerintah telah menetapkan kuota penyaluran BBM bersubsidi bagi kelompok nelayan tersebut sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional nelayan skala menengah, yang selama ini terdampak tingginya harga BBM non-subsidi, sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan tanpa menambah beban APBN.





