Investasi Perumahan di Garut Berpeluang Lebih Cepat Disokong Aturan Baru PSU

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON — Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan perubahan regulasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sebagai upaya mempercepat investasi sektor properti sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat. 

Perubahan aturan tersebut diarahkan tidak hanya mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga tata kelola aset setelah proses serah terima berlangsung.

Perubahan regulasi dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Dalam rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut, ruang lingkup pengaturan diperluas sehingga mencakup pengelolaan PSU pascaserah terima, penanganan aset bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, hingga penguatan peran Dinas Perumahan dan Permukiman dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, mengatakan rancangan perubahan tersebut disusun agar pengelolaan PSU tidak berhenti pada proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah. 

"Regulasi baru juga dirancang mengatur pengelolaan aset setelah menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih terjamin," kata Rika, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga

  • Maruarar Usul Alokasi KUR Perumahan Ditambah Jadi Rp50 Triliun
  • Badan Bank Tanah Perkuat Kepastian Hukum Sektor Perumahan Rakyat di Kendal
  • Pemerintah Alokasikan 10.000 Unit Bantuan Perumahan Swadaya untuk NTB

Menurut Rika, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan perumahan. Dalam pembahasan rancangan aturan, kalangan pengembang menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai dapat mempercepat aktivitas investasi di sektor perumahan. 

Salah satu usulan utama adalah mekanisme penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh pembangunan kawasan selesai 100%.

Skema tersebut, kata Rika, dinilai dapat mempercepat proses pengalihan aset kepada pemerintah daerah sehingga pengembang tidak harus menunda penyelesaian administrasi hingga keseluruhan proyek rampung. "Perputaran modal dan pengembangan proyek berikutnya berpotensi berlangsung lebih cepat," katanya.

Selain itu, lanjut Rika, pengembang mengusulkan penyederhanaan formulir serah terima PSU agar proses administrasi menjadi lebih efisien. 

Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme serta pembiayaan pemecahan (split) sertifikat tanah yang selama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyerahan aset.

"Masukan lainnya berkaitan dengan perlunya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah mengenai metode perhitungan luasan aset yang akan diserahterimakan," ujarnya.

Rika mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan penyusunan regulasi akan terus disempurnakan dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan. 

"Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi perumahan yang lebih kondusif melalui penyederhanaan tata kelola, peningkatan kepastian hukum, serta pengelolaan aset PSU yang lebih efektif dan berkelanjutan," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Evaluasi Pajak JHT, Ditjen Pajak Tunggu Arahan Purbaya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Indonesia di Japan Open 2026
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Empat Orang Terluka dalam Serangan AS di Kota Omidiyeh Iran
• 42 menit lalumetrotvnews.com
thumb
BTN Mau Gelar RUPSLB, Catat Tanggalnya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sadar Diri Bukan Duta Sheila On 7, Ari Irham Curhat Perjuangan Jadi Vokalis untuk Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.