KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Menag Yaqut dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke JPU

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada tahap II atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/7/2026).

Keempat tersangka itu adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Eks Menag Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Sudah P21, Segera Hadapi Persidangan

Budi mengatakan, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dia mengatakan, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

“KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.

“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Perkara, Eks Menag Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

Yaqut mengaku siap menghadapi persidangan terkait kasus tersebut.

“Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Yaqut kembali mengatakan, ada hal yang akan terungkap dalam persidangan.

Namun, ia enggan mengungkapkannya.

“Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, kliennya sejak tetap konsisten bahwa putusan pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah dilakukan sesuai kajian teknis dan MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Eks Menag Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Dinyatakan Pulih dari RS Polri


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Kandidat Jampidsus Kuntadi, Pernah Dapat Penghargaan dari Prabowo
• 33 menit lalumetrotvnews.com
thumb
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia pada Level BBB dengan Prospek Stabil
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Kubu Roy Suryo Tampilkan Ijazah Jokowi yang Diunggah Kader PSI ke Hakim
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Manchester United Perkuat Lini Tengah, Resmi Perkenalkan Andrey Santos dari Chelsea
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kronologi Mbah Lanjarsari di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.