Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan deretan produk kosmetik berbahaya. Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran produk kosmetik selama periode April hingga Juni 2026.
Ditemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik. Bahan berbahaya yang ditemukan adalah asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, hingga merkuri.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan bahwa dari total 14 produk temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat dengan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk Tanpa Izin Edar (TIE).
(ria/ria)





