Pemerintah Indonesia menambah Strava dalam daftar platform digital luar negeri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Belakangan ini, Strava memang menjadi aplikasi kebugaran yang populer di kalangan pelari, pesepeda, hingga pegiat olahraga lainnya.Menanggapi kebijakan tersebut, Strava memastikan pengguna di Indonesia tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya berlangganan.Dalam pernyataan resminya, Strava mengungkapkan bahwa perusahaan akan menyerap langsung tambahan biaya akibat penerapan PPN digital. Dengan demikian, harga langganan Strava tetap sama meski kini dikenakan kewajiban pemungutan pajak."Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis Strava dalam keterangan resminya.Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung komunitas olahraga di Indonesia yang selama ini memanfaatkan platform tersebut untuk berolahraga, berbagi aktivitas, hingga membangun komunitas.Strava menilai Indonesia merupakan salah satu pasar yang memiliki antusiasme tinggi terhadap gaya hidup aktif, sehingga keputusan menyerap biaya PPN menjadi langkah untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan mereka."Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," lanjut pernyataan tersebut.Keputusan ini menjadi kabar baik bagi pengguna Strava Premium di tengah penerapan kebijakan PPN terhadap berbagai layanan digital asing.Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara berkala menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital domestik maupun internasional.
Berbeda dengan sejumlah layanan digital yang memilih meneruskan beban pajak kepada pelanggan melalui penyesuaian tarif, Strava memastikan harga langganannya tetap tidak berubah karena biaya PPN akan ditanggung oleh perusahaan.Dengan kebijakan tersebut, baik pengguna layanan berbayar maupun layanan gratis Strava di Indonesia dapat tetap menikmati fitur-fitur yang tersedia tanpa perubahan harga maupun layanan. (*)
Artikel Asli



