JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 menyusul penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di beberapa lokasi, termasuk rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus merupakan keputusan pribadi.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Setelah resmi mengundurkan diri, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, korupsi Asabri dan jiwasraya 2020-2025, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Lantas, siapa yang saat ini menduduki jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggantikan Febrie Adriansyah?
Sosok Jampidsus Baru Pengganti Febrie AdriansyahMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum menerima penunjukkan calon Jampdisus baru.
Pras mengatakan pengangkatan Jampidsus yang baru itu merupakan usulan dari Jaksa Agung.
"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Pras kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.
Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JampidsusSementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menggantikan Febrie.
Penunjukannya tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan 'di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif, kata Anang dalam keterangan resminya.
- 1
- 2
- »





