JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto memberikan keterangan dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Didit menjawab sejumlah pertanyaan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon terkait penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Secara normatif kalau dinyatakan P21 berarti siap sidang, tapi dari aspek formil ataupun materil silakan tanyakan kepada jaksa penuntut umum, bukan pada saya," jawab Didit.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Alasan Krisna Mukti Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- ahli
- sidang praperadilan kedua
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- jokowi




