Komisi VIII Cecar Kementerian Haji-BPKH soal Surat Permintaan Transfer Uang Muka Haji

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI mencecar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terkait belum adanya surat permintaan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang awalnya memastikan apakah Kementerian Haji telah mengirimkan surat permohonan pencairan transfer kepada BPKH.

“Pertanyaannya sudah dikirim surat permohonan pencairan transfer ke BPKH?” tanya Marwan, di Gedung DPR RI.

Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf kemudian menjawab surat tersebut sudah dikirimkan.

Baca juga: Menhaj Minta Restu DPR Cairkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Tenda-Layanan Haji 2027

Namun, saat Marwan meminta konfirmasi kepada BPKH, Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa surat yang diterima baru berupa pemberitahuan, bukan permintaan transfer.

"Sudah Pak, tapi suratnya pemberitahuan Pak, belum permintaan. Mungkin narasinya mungkin saya enggak tahu apakah memang itu sifatnya permintaan atau pemberitahuan. Seperti itu biasanya pemberitahuan," kata Fadlul.

Marwan kemudian mempertanyakan mekanisme persetujuan yang akan diberikan Komisi VIII DPR.

"Ini mekanismenya saja. Apakah yang disetujui oleh DPR itu atas permintaan? Atau cukup yang disetujui DPR itu pemberitahuan?" ujar Marwan.

Menurut dia, mekanisme yang lazim dilakukan adalah menteri lebih dahulu mengajukan surat permintaan transfer kepada BPKH.

Baca juga: 3.550 Jemaah Jadi Korban Penipuan, Anggota DPR Minta Sistem Perlindungan Haji Dirombak

Selanjutnya, BPKH meminta persetujuan Komisi VIII DPR sebelum dana ditransfer.

"Dari sisi mekanisme mestinya seperti tadi ada permintaan untuk ditransfer. Karena segera ditransfer, BPKH minta persetujuan dari Komisi VIII. Nah, hari ini rapat kita terakhir nih mestinya. Karena tanggal 15 tadi, harus diterima transfer dari menteri haji kalau kita undur lagi ini bagaimana?" kata Marwan.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa selama ini proses pencairan memang dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama berupa surat pemberitahuan agar BPKH dapat menyiapkan kebutuhan valuta asing.

Setelah DPR memberikan persetujuan, Kementerian Haji baru menyampaikan surat permintaan transfer.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kami, kami harus melakukan persiapan untuk pengadaan valasnya Pak. Itu sudah kami lakukan. Nah, setelah nanti ada persetujuan dari DPR terhadap BPKH selaku badan yang punya kewenangan untuk mengeluarkan uang haji maka kemudian bersama dengan itu ada permintaan dari Kementerian Haji Pak. Jadi, memang dua tahap seperti itu Pak," ujar Amri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Petinggi Negara
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Legenda Timnas Inggris Mulai Curiga dengan Messi, Jangan-jangan Striker Argentina Itu akan Pensiun usai Piala Dunia 2026
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Danamon Andalkan Ekosistem Bisnis untuk Genjot DPK
• 53 menit lalurepublika.co.id
thumb
Peristiwa 14 Juli: Revolusi Prancis Dimulai hingga Jenderal Hoegeng Tutup Usia
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Haru Keluarga Santri yang Dibakar di Lombok Ngadu ke DPR, Komisi III Janji Kawal
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.