Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan Anggaran Dasar -Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk di pemerintahan.
Hal itu disampaikan Gus Yahya saat menjawab pertanyaan mengenai aturan pencalonan Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada 27-31 Agustus 2026.
“Itu dalam AD/ART memang ada larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum dan wakil-wakil Ketua Umum, Rais Aam dan wakil-wakil Rais Aam, rangkap jabatan dengan jabatan politik,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya, AD/ART NU secara tegas mengatur jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh pimpinan tertinggi organisasi.
“Dan disebutkan spesifik di situ jabatan politik itu adalah presiden, wakil presiden, anggota parlemen, menteri, dan lain-lain. Jadi itu perintah ART,” ujarnya.
Saat ditanya apakah seorang menteri, termasuk Menteri Agama, harus mengundurkan diri apabila ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU, Gus Yahya enggan memberikan jawaban secara langsung.
“Ya tanya ke cabang nanti,” ujarnya sambil tertawa.
Meski demikian, ia menegaskan aturan yang berlaku pada Muktamar ke-35 tetap mengacu pada ART yang berlaku saat ini. Apabila ada keinginan mengubah ketentuan tersebut, perubahan itu baru bisa berlaku pada muktamar berikutnya.
“Tapi ART ini kan kalaupun mau diubah, berlakunya muktamar yang akan datang. Untuk muktamar ini yang berlaku ART yang sekarang,” kata dia.





