Momen Komisi VIII Pertanyakan Surat Permintaan DP Haji 2027 ke Kemenhaj dan BPKH

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwarnai dinamika mengenai mekanisme pencairan uang muka (DP) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan surat permintaan pencairan dana sekitar Rp 4 triliun yang diajukan Kementerian Haji. Menurutnya, DPR tidak bisa memberikan persetujuan apabila surat permintaan transfer dana tersebut belum ada.

Awalnya, Marwan memastikan kepada Gus Irfan apakah surat terkait pencairan dana sudah dikirim kepada BPKH.

Marwan kemudian meminta penjelasan dari Ketua BPKH Fadlul Imansyah mengenai surat tersebut.

Fadlul menjelaskan pihaknya memang telah menerima surat dari Kementerian Haji. Namun, menurutnya surat itu masih bersifat pemberitahuan, bukan permintaan pencairan dana.

“Sudah Pak, tapi suratnya pemberitahuan Pak, belum permintaan. Mungkin narasinya mungkin saya enggak tahu apakah memang itu sifatnya permintaan atau pemberitahuan. Seperti itu biasanya pemberitahuan,” kata Fadlul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Marwan lalu memastikan apakah surat permintaan transfer dana sebesar 858 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 4 triliun sudah diterima BPKH.

“Permintaan sebesar 858 juta belum ada?” tanya Marwan.

“Sifatnya pemberitahuan nanti setelah itu baru ada permintaan kalau yang normal lalu Pak. Setelah ada pemberitahuan kemudian disetujui oleh DPR, baru ada permintaan,” jawab Fadlul.

Penjelasan tersebut membuat Marwan mempertanyakan mekanisme yang dijalankan. Menurutnya, selama ini DPR memberikan persetujuan atas permintaan transfer yang diajukan, bukan sekadar surat pemberitahuan.

“Ini mekanismenya saja. Apakah yang disetujui oleh DPR itu atas permintaan? Atau cukup yang disetujui DPR itu pemberitahuan? Biasanya, biasanya ini, oleh menteri meminta ke BPKH untuk ditransfer. BPKH melaporkan ke DPR supaya mendapat persetujuan untuk ditransfer sebagaimana permintaan menteri haji nomor sekian. Ini tergantung bapak-bapak semua. Kalau ini cukup ya sudah, kita setujui pemberitahuan,” ujar Marwan.

Fadlul kembali menjelaskan mekanisme tersebut memang dilakukan dalam dua tahap. Setelah DPR memberikan persetujuan atas pemberitahuan, barulah Kementerian Haji mengirimkan surat permintaan pencairan dana kepada BPKH.

“Jadi izin Pak, biasanya setelah pemberitahuan memang ini kami kemudian bersurat ke DPR juga, nanti diputuskan baru nanti ada permintaan atas keputusan DPR untuk uang muka tersebut,” kata Fadlul.

Namun, Marwan menilai mekanisme itu menjadi persoalan karena tenggat pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi sudah sangat dekat.

“Dari sisi mekanisme mestinya seperti tadi ada permintaan untuk ditransfer. Karena segera ditransfer, BPKH minta persetujuan dari Komisi Delapan. Nah, hari ini rapat kita terakhir nih mestinya. Karena tanggal 15 (Juli) tadi, harus diterima transfer dari menteri haji kalau kita undur lagi ini bagaimana? Ya, ada bisa penjelasan?” katanya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf kemudian menerangkan bahwa surat pemberitahuan memang selalu dikirim lebih dulu agar BPKH dapat menyiapkan kebutuhan valuta asing (valas).

“Jadi memang dalam beberapa tahun penyelenggaraan haji, itu biasanya menteri yang dulu menyelenggarakan haji termasuk Kemenhaj, pada saat mereka mengajukan rencana mengajukan permintaan BPIH tahap awal itu adalah pemberitahuan khusus untuk uang muka misalnya. Kenapa diberikan pemberitahuan? Kami, kami harus melakukan persiapan untuk pengadaan valasnya Pak. Itu sudah kami lakukan,” jelas Amri.

“Nah setelah nanti ada persetujuan dari DPR terhadap BPKH selaku badan yang punya kewenangan untuk mengeluarkan uang haji maka kemudian bersama dengan itu ada permintaan dari Kementerian Haji Pak. Jadi memang dua tahap seperti itu Pak. Tahap pertama itu adalah pemberitahuan,” sambungnya.

Marwan tetap menilai waktu yang tersedia sudah terlalu sempit.

“Tapi waktunya enggak ada lagi Pak. Waktunya sampai tanggal 15 (Juli),” katanya.

Amri menjawab bahwa berdasarkan pengalaman tahun lalu, surat permintaan pencairan langsung dikirim pada hari yang sama setelah DPR menyetujui usulan tersebut.

“Iya, jadi kalau misalnya biasanya, pengalaman kami Pak Ketua seperti yang tahun lalu begitu diputuskan hari ini, sore langsung ada permintaan surat itu Pak,” ujar Amri.

Jawaban itu belum memuaskan Marwan. Ia bahkan mempertanyakan apakah Kementerian Haji dan BPKH berkoordinasi.

“Iya, sekarang suratnya kan enggak ada, ini baru suratnya pemberitahuan. Ini BPKH dengan Kementerian Haji ini pernah duduk sama enggak ini? Lah oke kami buat persetujuan pemberitahuan. Kan belum bisa ditransfer. Saya enggak tahu nih bagaimana cara menyelesaikannya. Supaya hari ini bisa kita setujui. Tapi kami kan enggak mungkin menyetujui yang tidak ada,” tutur Marwan.

“Saya kira ini suratnya sudah selesai. Karena ini bukan pekerjaan Komisi VIII. Pekerjaan Komisi VIII kan menyetujui, masa kami mengarang-ngarang membuat merumuskan surat?” sambungnya.

Fadlul kembali memastikan bahwa surat permintaan akan langsung diajukan setelah DPR menyetujui usulan uang muka tersebut.

“Iya, jadi izin. Jadi setelah nanti keputusan dari DPR Komisi VIII mengenai persetujuan atas uang muka tersebut maka hari yang sama biasanya tadi disampaikan oleh Pak Amri, nanti ada surat permintaan baru langsung kita transfer,” ujarnya.

Meski demikian, Marwan masih mempertanyakan dasar persetujuan yang harus diberikan Komisi VIII.

“Oke, yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan. Kami setujui? Oke kita buat pemberitahuan. Cukupkah dengan izin pemberitahuan itu bisa transfer?” katanya.

Amri kembali menjelaskan bahwa persetujuan DPR atas proposal uang muka menjadi dasar bagi Kementerian Haji untuk mengajukan permintaan transfer kepada BPKH.

“Kalau diizinkan Pak Ketua ini mengacu ke proses tahun lalu, itu pada saat rapat seperti ini seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri Haji, maka diusulkan Pak kebutuhan uang muka untuk haji tahun 2027. Nah usulan inilah yang kemudian harus diputuskan di rapat hari ini. Apakah disetujui. Karena persetujuannya harus didapatkan oleh dua pihak Pak,” jelasnya.

“Kalau kemarin usulan awal pengajuan anggaran oleh kementerian haji ke Komisi VIII maka tahap keduanya buat kami adalah persetujuan pengeluaran anggarannya. Jadi apabila hari ini proposal uang muka yang diaju oleh kementerian haji disetujui oleh Komisi VIII maka itu cukup bagi BPKH yang menjadi dasar buat kementerian haji mengajukan permintaan transfer Pak,” sambung dia.

Namun Marwan tetap bersikukuh bahwa Komisi VIII membutuhkan surat permintaan transfer yang resmi.

“Nah itu bolak-balik lagi ke situ. Kami minta mana surat menteri haji yang meminta transfer supaya kami setujui,” ujarnya.

Melihat perdebatan yang belum menemukan titik temu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar mengusulkan agar rapat diskors sementara supaya Kementerian Haji dapat menyusun surat permintaan tersebut.

“Oh usul Ketua, sedikit. Atau mungkin kita skors 5 menit biar menunggu membuat surat permintaan itu,” kata Anshary.

Marwan menyambut usulan itu. Ia menegaskan DPR hanya bertugas memberikan persetujuan atas permintaan yang diajukan pemerintah.

“Itu kan ada rujukan, sori Pak sori, itu ada rujukannya. Menteri haji meminta transfer uang muka pelaksanaan ibadah haji sebagaimana diatur pasal sekian. Itu ada, ada. Dari situ kami membuatkan persetujuan. Persoalan isinya di dalam kami enggak perlu tahu urus masing-masing lah ini ke mana itu. Ini kan namanya DP. Masih banyak lagi yang harus kita transfer jadi enggak perlu kita rumit-rumit membahas itu,” ujar Marwan.

“Enggak usah kita bahas A, B, C. Pokoknya kita setujui transfer untuk DP pelaksanaan haji terkait dengan peruntukan dan cara mentransfer diserahkan ke BPKH dan kementerian haji. Itu dari kami,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Haji Irfan Yusuf mengatakan sejak awal pihaknya memang berencana mengajukan surat permintaan pencairan dana setelah memperoleh persetujuan DPR.

“Sebetulnya pemikiran kami seperti yang disampaikan tadi begitu nanti sudah disetujui DPR kita akan mengajukan permintaan pembayaran ke BPKH,” kata Gus Irfan.

Namun Marwan kembali menegaskan bahwa Komisi VIII tidak dapat menyetujui sesuatu yang belum diajukan secara resmi.

“Enggak, kalimat Komisi VIII enggak dua kali. Kalimat Komisi VIII ini menyetujui permintaan kementerian haji dan umrah untuk transfer dana awal pelaksanaan ibadah haji. Kalau sekarang kami menyetujui pemberitahuan. Kan ini suratnya pemberitahuan. Enggak, yang kami tuju itu yang minta transfer. Itu satu. Yang kedua kalau itu kita lakukan kami oke. Tapi waktunya cukup enggak untuk tanggal 15 ditransfer?” ujarnya.

Karena surat permintaan transfer belum tersedia, Marwan akhirnya memutuskan menskors rapat agar persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan.

“Suratnya ternyata belum ada. Saya kira sudah ada Pak Menteri. Karena rapat kita yang lalu itu sudah rasanya kok sudah lengkap gitu walaupun saya lebih awal laksanakan tugas lain. Atau kita skors ya. Kita skors sebentar supaya kita rundingkan tidak cacat dalam administrasi tapi kebutuhan terpenuhi,” kata Marwan.

“Kalau kita buat lagi seperti tadi kita mengetahui dulu persetujuan pemberitahuan baru rapat lagi kepanjangan karena sudah tanggal 7 yang lalu sudah rapat kita tentang ini. Kita skors,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang Ditutup Hari Ini, Selasa 14 Juli 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Serapan gabah petani Bulog Sumut tembus 50 persen dari target 2026
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Makin Tertekan, Rupiah Melemah ke Rp18.100/USD
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gunung Anak Krakatau Aktif, Puan Dorong Pemerintah Lakukan Kesiapsiagaan Nasional
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.