JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menjelaskan terkait pencekalan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke luar negeri selama 20 hari.
Menurut penjelasannya, pencekalan tersebut berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya yang sebelumnya menangani kasus yang menjerat Febrie.
Ia juga menyebut pencekalan eks Jampidsus itu masih bersifat sementara, hingga diusulkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini menangani perkara dimaksud.
Baca Juga: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Resmi Dicekal Imigrasi usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," ungkap Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, nantinya usai masa pencegahan 20 hari berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan.
"Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan usai Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, kebijakan serupa juga diberlakukan terhadap DR atau Don Ritto, yang turut berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- menteri imipas
- pencekalan eks jampidsus
- eks jampidsus febrie adriansyah
- polri
- kejagung
- febrie adriansyah





