JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tarik tunai yang memanfaatkan jaringan Agen Laku Pandai. Modus ini digunakan pelaku kejahatan untuk mencairkan dana hasil penipuan sekaligus menghilangkan jejak transaksi agar sulit dilacak.
Mengutip unggahan akun Instagram OJK pada Selasa (14/7/2026), pelaku umumnya mengarahkan korban mentransfer uang ke rekening tertentu. Dana tersebut kemudian dipindahkan berkali-kali ke sejumlah rekening sebelum akhirnya dicairkan melalui jaringan Agen Laku Pandai.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan identitas yang tidak sesuai atau mencurigakan saat bertransaksi. Karena itu, OJK mengimbau Agen Laku Pandai menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi identitas nasabah, memastikan transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada bank penyelenggara.
Baca Juga: Program Magang OJK Provinsi Banten 2026 Dibuka, Simak Syarat, Dokumen, dan Jadwal Pendaftarannya
Modus Penipuan Tarik Tunai di Agen Laku Pandai
OJK menjelaskan, terdapat beberapa modus penipuan yang kerap digunakan pelaku untuk memanfaatkan layanan Agen Laku Pandai, yaitu:
1. Mengarahkan Korban Mentransfer Dana ke Rekening Tertentu
Pelaku lebih dulu membujuk atau menipu korban agar mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkan sebagai rekening penampung dana hasil kejahatan.
2. Memindahkan Dana Berkali-kali
Setelah dana diterima, uang dipindahkan secara berulang ke beberapa rekening berbeda untuk menyamarkan alur transaksi dan menyulitkan proses pelacakan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : OJK
- Ojk
- Agen laku pandai
- Tarik tunai
- modus penipuan





