Waspada Modus Penipuan Tarik Tunai di Agen Laku Pandai, Kenali Ciri-cirinya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pinjol, pinjaman online (Sumber: Envato/voronaman111)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tarik tunai yang memanfaatkan jaringan Agen Laku Pandai. Modus ini digunakan pelaku kejahatan untuk mencairkan dana hasil penipuan sekaligus menghilangkan jejak transaksi agar sulit dilacak.

Mengutip unggahan akun Instagram OJK pada Selasa (14/7/2026), pelaku umumnya mengarahkan korban mentransfer uang ke rekening tertentu. Dana tersebut kemudian dipindahkan berkali-kali ke sejumlah rekening sebelum akhirnya dicairkan melalui jaringan Agen Laku Pandai. 

Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan identitas yang tidak sesuai atau mencurigakan saat bertransaksi. Karena itu, OJK mengimbau Agen Laku Pandai menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi identitas nasabah, memastikan transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada bank penyelenggara.

Baca Juga: Program Magang OJK Provinsi Banten 2026 Dibuka, Simak Syarat, Dokumen, dan Jadwal Pendaftarannya

Modus Penipuan Tarik Tunai di Agen Laku Pandai

OJK menjelaskan, terdapat beberapa modus penipuan yang kerap digunakan pelaku untuk memanfaatkan layanan Agen Laku Pandai, yaitu:

1. Mengarahkan Korban Mentransfer Dana ke Rekening Tertentu

Pelaku lebih dulu membujuk atau menipu korban agar mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkan sebagai rekening penampung dana hasil kejahatan.

2. Memindahkan Dana Berkali-kali

Setelah dana diterima, uang dipindahkan secara berulang ke beberapa rekening berbeda untuk menyamarkan alur transaksi dan menyulitkan proses pelacakan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : OJK

Tag
  • Ojk
  • Agen laku pandai
  • Tarik tunai
  • modus penipuan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabel Semrawut di Trotoar Flyover Caman Bekasi Ganggu Pejalan Kaki, Terpaksa Turun ke Jalan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Akademisi Nilai Kopdes Terlalu Terburu-buru, Pemerintah Diminta Uji Coba Lebih Dulu
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Daripada Dibuang ke TPA, Kepala DLHK Jateng Ingin Sampah MBG Diolah Warga
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.