Komdigi Nyatakan Telah Takedown 3 Juta Situs Judol dan Konten Ilegal

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeklaim lembaganya telah menghapus atau takedown tiga juta situs judi online (judol) dan konten ilegal.

“Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3 koma sekian juta situs dan konten,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia (BI), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Jumlah 3 juta situs yang ditutup akses tersebut merupakan akumulasi dari periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

Baca juga: Komdigi: Banyak Petani hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Penampung Judol

Penindakan Komdigi juga didukung laporan masyarakat. Selama periode tersebut,

Komdigi menerima lebih dari 156.000 laporan melalui layanan cekrekening.id terkait rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun penipuan (scamming).

Selain itu, terdapat sekitar 85.500 laporan mengenai nomor telepon yang diduga digunakan untuk aksi penipuan.

Baca juga: OJK Akui Pertukaran Data Antar-Lembaga Belum Real Time, Jadi Celah Pelaku Judol Pindahkan Dana

Amputasi leher ekosistem judol

Meutya mengatakan, Komdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses terhadap rekening yang diduga menjadi penampung dana judi online.

“Pada prinsipnya Bapak Ibu, kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung,” kata dia.

“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” tambah dia.

Baca juga: Siasat Judi Online Menyusup ke Kolom Komentar Konten Viral

Karena itu, ia berharap perbankan semakin aktif menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk mencegah pembukaan rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Meutya mengungkapkan, Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening terindikasi terkait judi online kepada OJK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir atau ditutup, atau sekitar 88,53 persen dari rekening yang dilaporkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Meutya mengapresiasi langkah OJK dan perbankan yang dinilai berperan penting dalam memutus aliran dana judi online.

“Yang selalu kelihatan Komdigi-nya, padahal sebetulnya teman-teman di perbankan juga perannya sangat luar biasa karena ikut memutus ekosistem yang paling penting yaitu leher dari ekosistem judi online,” pungkas Meutya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macet di Mana-mana Buntut Truk Angkut Crane Robohkan JPO Tendean
• 22 jam laludetik.com
thumb
Progres Tol Japek II Selatan Tembus 84 Persen, Siap Urai Kemacetan Jakarta-Bandung
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
MPLS 2026 Jadi Alarm, Habib Syarief Ungkap Ketimpangan Sekolah Negeri-Swasta
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Istri dan Anak Pelaku Curanmor di Kendari 2 Hari Tak Makan, Polisi Beri Bantuan
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.