KPK Merespons Mahfud MD Soal Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7/2026).

Menurut Budi, KPK masih mengikuti perkembangan kasus tersebut karena proses penyidikannya masih berada pada tahap awal. Ia menyebut pengalihan penanganan perkara baru dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

“Kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Budi juga meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan KPK melihat baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.

“Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai mekanisme tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Mahfud menyebut mekanisme pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh KPK sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dengan syarat dan alasan tertentu.

Baca Juga: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Disebut Demi Kejagung

Kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026 yang diumumkan Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026.

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung. Keputusan itu disampaikan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LRT Rawamangun-Manggarai Beroperasi Agustus 2026, Prabowo Diundang Peresmian
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Butuh Rp 1,5 Triliun untuk Infrastruktur di NTT, Dari Mana Anggarannya?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
5 Berita Populer: Tangis Istri Temon; Wai Ching Ho Meninggal Dunia
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Terjadi Lagi, Penembakan Imigran oleh Agen ICE di Maine AS
• 8 jam laludetik.com
thumb
Historia Bisnis Es Teler 77, Bertahan Selama 44 Tahun di Tengah Gempuran Kuliner Kekinian
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.