Polresta Banyumas naikkan dugaan TPPU eks pegawai bank ke penyidikan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Banyumas, Jawa Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banyumas menaikkan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus mantan karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial D ke tahap penyidikan sebagai pengembangan perkara dugaan penipuan yang telah ditangani sebelumnya.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan tersangka.

Menurut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas terus mengembangkan penanganan perkara yang diduga menimbulkan kerugian korban hingga miliaran rupiah dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Peningkatan status penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut Petrus, pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan agar mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," ucapnya.

Petrus mengatakan Polresta Banyumas akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Sementara kasus dugaan TPPU yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan merupakan pengembangan dari perkara dugaan penipuan yang menjerat D.

Dalam penyidikan lanjutan, penyidik akan mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari pembuktian unsur-unsur TPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen tegaskan patuhi proses hukum kasus libatkan eks pegawai

Baca juga: Polisi telusuri aset Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong Banyumas

Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan eks pegawai bank tersangka pemalsuan surat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada, Kebakaran Lahan Mulai Muncul di Sejumlah Daerah
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Freeport Indonesia Incar Produksi 43 Ton Emas pada 2028
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Bekasi Ancam Tindak Tegas Pelaku Perpeloncoan Saat MPLS
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Camat Tamalanrea Dorong Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, dan KIMA-SC Perkuat Pelayanan Publik
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Kebakaran Kedai Bir di Bangkok Renggut 27 Nyawa
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.