Oleh: Herman
Direktur KOPEL Indonesia
Keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Gowa dengan alasan tidak sepakat terhadap mekanisme pertanyaan anggota DPRD menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keberatan itu benar-benar didasarkan pada aturan, atau justru lahir dari kekeliruan memahami tata cara persidangan legislatif?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan DPRD hak angket sebagai instrumen untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pasal 173 menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan hak angket diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Artinya, mekanisme pemeriksaan tidak dibangun atas persepsi pihak yang diperiksa, melainkan atas aturan persidangan yang mengikat DPRD sendiri.
Dalam tata tertib DPRD, setiap anggota panitia angket memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan. Hak tersebut melekat pada setiap anggota DPRD, bukan hanya pada pimpinan sidang atas nama panitia secara kolektif. Karena itu, pertanyaan diajukan secara bergiliran sesuai kesempatan yang diberikan pimpinan sidang.
Ada pun pimpinan sidang berfungsi menjaga ketertiban, mengatur alur persidangan, mengendalikan waktu, serta memastikan setiap pertanyaan tetap berada dalam ruang lingkup materi angket. Pimpinan bukan satu-satunya penanya, apalagi penyaring seluruh pertanyaan anggota.
Yang bersifat kolektif-kolegial dalam panitia angket bukanlah proses bertanya, melainkan kesimpulan, rekomendasi, dan keputusan yang diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Mencampuradukkan dua hal ini merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme kerja DPRD.
Oleh karena itu, apabila alasan meninggalkan sidang adalah karena setiap anggota DPRD mengajukan pertanyaan secara bergiliran, maka alasan tersebut sulit dibenarkan. Justru mekanisme itulah yang mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana lazim berlaku dalam lembaga legislatif.
Setiap anggota memiliki mandat yang sama untuk menggali fakta, meminta klarifikasi, dan menguji keterangan pihak yang diperiksa. Seorang kepala daerah tentu berhak tidak sependapat dengan isi pertanyaan. Ia juga berhak menjelaskan, membantah, atau meluruskan tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Ketidaksetujuan terhadap substansi pertanyaan berbeda dengan penolakan terhadap mekanisme persidangan. Selama sidang berjalan sesuai tata tertib, setiap pertanyaan anggota DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang sah.
Penghormatan terhadap institusi tidak hanya diukur dari kesediaan hadir memenuhi panggilan, tetapi juga dari kesediaan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam negara hukum, yang menjadi rujukan bukanlah tafsir pribadi tentang bagaimana sidang seharusnya berlangsung, melainkan aturan yang memang mengatur tata cara pelaksanaannya. (*)





