JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi program intensifikasi penerimaan pajak mencapai Rp74,8 triliun hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian intensifikasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 33 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menjadi salah satu pendorong pencapaian target penerimaan negara.
"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan paparan DJP, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun atau naik 42,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 17 Juli 2026, Ini Cara Cetak Kartu Peserta
Kemudian, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau meningkat 31,2 persen. Sementara penerimaan dari penegakan hukum tercatat Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8 persen, sedangkan penagihan menghasilkan Rp8,2 triliun, naik 5,5 persen.
Selain itu, DJP mencatat tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencapai 2,25, melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 pada 2022.
"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25 persen. Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak," ujar Bimo seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Bea Cukai dan Pajak yang Bersih Kunci Daya Saing Indonesia
Menurut dia, peningkatan tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak mulai tidak bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- dirjen pajak
- djp kemenkeu
- wajib pajak
- setoran pajak
- penerimaan pajak
- intensifikasi pajak





