Hakim Kelakar soal Kode Kasus Korupsi Bea Cukai: Buat KPK Enggak Ada Kan?

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Hakim Kelakar soal Kode Kasus Korupsi Bea Cukai: Buat KPK Enggak Ada Kan?Nasional | okezone | Rabu, 15 Juli 2026 - 01:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori berkelakar dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Brelly mempertanyakan apakah ada ihwal kode untuk instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brelly mempertanyakan karena jaksa penuntut umum (JPU) mencecar asisten pribadi (Aspri) pemilik Blueray Cargo, Yohanes Setiawan perihal kode-kode yang dikaitkan pemberian hadiah untuk Kementrian dan Lembaga dari Blueray Cargo. Hanya saja memang saat itu Yohanes mengaku tidak mengetahui.

Hakim yang menyimak percakapan tersebut lantas mempertanyakan kembali kepada Yohanes. Namun Yohanes memastikan tidak mengetahui lebih jauh dan hanya mengetahui bahwa kode-kode tersebut memang ada di internal Blueray Cargo.

"Tadi saksi menerangkan ada yang warna ini untuk instansi ini, warna ini untuk instansi itu," tanya Hakim Brelly.

"Oh, itu kode. Kode. Maksudnya biru. Kode buat di internal kita, tulisnya," jawab Yohanes.

Baca Juga:Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga

Hakim Brelly kemudian berkelakar apakah kode-kode itu ada yang ditujukan untuk KPK. Pernyataan itu membuat pengunjung sidang tertawa, hakim pun mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukannya untuk bercanda.

"Tidak ada, ya, untuk KPK, kan? Enggak bercanda, ini intermezo, ya. Jadi apa kata dunia nanti kalau ada juga?," tanya hakim.

 

Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).

JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Pasien Epilepsi Mengaku Dilecehkan, Perawat RSUD Martapura Angkat Bicara
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Jawa Timur Targetkan Perbaikan 5.000 Rutilahu Tahun Depan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Pangan Naik 32%, Jutaan Warga AS Berutang untuk Belanja Makanan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Datangi Kejagung Terkait Kasus Febrie, Serahkan Koper Berkelir Merah
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Pengganti Eks Jampidsus Febri
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.