JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto masa pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung selama 20 hari.
Ia mengatakan jangka waktu tersebut ditetapkan berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya menangani perkara Firli Bahuri.
Nantinya, setelah 20 hari tersebut, pihak Kejaksaan akan meminta penambahan waktu pencekalan.
BACA JUGA:Momen Lucky Hakim Jenguk Korban Tragedi Maut Pantura Indramayu, Siap Jadi Orang Tua Angkat
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya. Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata Agus di DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Mengenai alasan masa pencegahan hanya 20 hari, Agus mengatakan keputusan tersebut mengikuti permohonan yang diajukan penyidik.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Imigrasi melakukan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Febrie Adriansyah).
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan dan Rekam Jejak Bupati Gowa, Kader PAN yang Walk Out di Sidang Angket DPRD
Selain Febrie, Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap pihak swasta Don Ritto.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Hendarsam menyebut pihaknya menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.





