jakarta.jpnn.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kabar yang menyebut parlemen menolak beleid Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Meurut Habiburokhman, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih berlangsung.
BACA JUGA: DPR Minta Latihan Militer Calon Manajer Dievaluasi, Tetapi Koperasi Desa Harus Dilanjutkan
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman, Senin (13/7).
Habiburokhman mengatakan hingga hari ini DPR telah mendengarkan aspirasi dari 24 elemen masyarakat.
BACA JUGA: DPR Terima Mahasiswa Trisakti, Saan Mustopa Sebut Stabilitas Ekonomi dan Politik Sangat Penting
Mereka di antaranya ialah mahasiswa, pakar, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut Habiburokhman. rapat untuk mengumpulkan masukan masih akan terus digelar.
BACA JUGA: Revisi UU Polri Disahkan DPR, Ketum PP GPA Beri Dukungan
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Oleh karena itu, pembahasan rancangannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada sebaliknya, kami gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucap Habiburokhman. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil




