Jakarta, VIVA – Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyatakan ingin mengajukan pertanyaan khusus kepada Jokowi apabila hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
dr Tifa mengatakan hal pertama yang ingin ia tanyakan berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun X pribadinya, @DokterTifa, Rabu 15 Juli 2026
"Jika Jokowi hadir di persidangan. Pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah: TENTANG KKN!," tulis dr Tifa.
Ia mengaku akan menyoroti perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan KKN yang menurutnya pernah disampaikan Jokowi.
"Sebab jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan ybs bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik!," lanjutnya.
Menurut dr Tifa, pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang ia sebut merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, yang menurutnya menyebut Jokowi menjalani KKN pada 1983.
"Jadi siapa yang bohong kita bakal tahu di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang terakhir, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan eksepsi dengan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses hukum dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh klaim maupun keterangan para pihak akan diuji melalui persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan dan hadir langsung pada sidang pembuktian.
Menurut Yakup, Jokowi akan membawa dokumen ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang menjadi objek perkara.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup.
Ia menjelaskan jadwal kehadiran Jokowi masih menunggu penetapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Tentunya nanti di agenda pembuktian (Akan datang di agenda apa?). Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," ujarnya.





