Otak di balik kasus pemerkosaan remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, oleh 27 orang pria terungkap. Ia adalah pria berinisial AP (15).
"Betul (otak aksi pemerkosaan berinisial AP)," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo kepada kumparan, Rabu (15/7).
Eko menyampaikan bahwa korban dan AP sebelumnya saling mengenal. Suatu ketika pada bulan Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-teman tersangka.
Korban kemudian diajak bergabung dan berkeliling dibonceng menggunakan sepeda motor. Rupanya, AP dan teman-temannya memiliki niat busuk. Ia membawa korban ke sebuah semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dan melancarkan aksi bejatnya bersama tersangka lainnya.
"AP yang pertama (mengenal dan mengajak korban)," ucapnya.
Eko mengatakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap 8 tersangka.
"Kemarin sudah P21 8 pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan ," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menangkap 13 tersangka dari 27 orang yang diduga terlibat pemerkosaan.
Mereka yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan terakhir W (17).
Kasus pemerkosaan terjadi pada Februari hingga Mei 2026. Modus para tersangka ini dengan mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Kemudian, para tersangka melakukan aksinya di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian.
Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa para tersangka di salah satu rumah pelaku dengan dicekoki minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





