JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah, atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya diwakili Tim Bidang Hukum (Bidkum) sebagai Termohon, sedangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diwakili Tim Biro Hukum sebagai Turut Termohon.
Selain menyerahkan dokumen pembuktian, Polda Metro Jaya juga dijadwalkan menghadirkan seorang ahli. Pemeriksaan terhadap ahli akan dilakukan setelah majelis hakim selesai memeriksa dokumen yang diajukan.
Sebelumnya, pada sidang pembuktian dari pihak pemohon, Roy Suryo telah menyerahkan sejumlah alat bukti serta menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Keempat saksi tersebut yakni Youtuber Michael Sinaga, Nurdiyansyah, penyanyi Krisna Mukti, dan Erwin. Sementara ahli yang dihadirkan merupakan pakar hukum pidana, Didit Wijayanto.
(Awaludin)




