Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan, Dinilai Cacat Prosedur

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menimbulkan tanda tanya. Prosedur penanganan perkara dinilai catat. Jika ditemukan pelanggaran, status tersangka hingga penyitaan aset berpotensi gugur melalui praperadilan.

Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi salah satu ujian paling penting bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan bukan sekadar menguji pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga menjadi ukuran apakah pembaruan hukum acara pidana benar-benar mampu menjamin hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?” tulis Didik melalui akun X miliknya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Didik, perhatian utama seharusnya tertuju pada proses hukum yang dilakukan penyidik sejak awal. Ia menyinggung penggeledahan di kediaman Febrie yang menghasilkan penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram beserta sejumlah aset lain yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Semua tindakan itu dilakukan sebelum Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Sebab, Pasal 113 dan Pasal 119 mengatur secara rinci tata cara penggeledahan maupun penyitaan, termasuk keharusan memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, alasan hukum yang jelas, hingga ketentuan persetujuan dalam kondisi mendesak.

Didik mengingatkan bahwa apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, konsekuensinya cukup serius. Barang bukti yang diperoleh berpotensi dinyatakan tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti ruang lingkup penyitaan aset. Menurutnya, tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Karena itu, Didik mempertanyakan apakah seluruh aset yang disita memang memiliki hubungan langsung dengan dugaan korupsi maupun TPPU. Apabila terdapat aset pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, menurutnya aset tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Sorotan lain diarahkan pada proses penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Didik menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Ia menjelaskan, KUHAP baru melalui Pasal 90 tidak hanya mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, tetapi juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Karena itu, pemberian kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian dari perlindungan hak hukum.

Menurut Didik, jika tahapan tersebut diabaikan, penetapan tersangka dapat menimbulkan persoalan hukum yang nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga menilai KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan. Tidak hanya penetapan tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan kini dapat dimohonkan pengujian sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Bayangkan jika praperadilan dikabulkan. Penyitaan dibatalkan, status tersangka gugur, dan Febri keluar sebagai ‘korban prosedur’. Aparat penegak hukum akan malu luar biasa. Tapi jika ditolak meski cacat prosedur terang benderang, maka KUHAP Baru hanyalah kedok baru untuk kesewenangan lama,” ujar Didik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dikedepankan tanpa memandang siapa pihak yang sedang diproses secara pidana.

“Febrie Adriansyah mungkin punya dosa. Tapi negara tidak boleh membalas dosa dengan melanggar prosedur. Keadilan yang prosedural adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, kita hanya punya sandiwara penggeledahan spektakuler, penyitaan bombastis, dan tersangka yang ‘dibuat’ tanpa suara,” katanya.

Didik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praperadilan memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win,” tutup Didik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator Dorong Pembangunan Shelter Ojol di Tiap Kecamatan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roy Suryo Ungkap Alasan Krisna Mukti Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Makin Panas! Trump Ancam Bombardir Pembangkit Listrik-Jembatan Iran
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bank Sentral Makin Hawkish, Manulife IM Sarankan Pengelolaan Investasi Aktif
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Tencent Bawa AI yang Bisa Bekerja Sendiri ke Indonesia, Tak Lagi Sekadar Chatbot
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.