JPO Tendean Ditabrak Truk, DPRD Desak Pemprov Tindak Kendaraan Pelanggar Batas Muatan

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak tegas truk pelanggar jam operasional dan batas muatan.

Desakan ini menyusul kasus robohnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan usai ditabrak truk yang melebihi batas muatan.

Achmad Yani menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, serta batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan ibu kota.

BACA JUGA:Respons Gus Yahya Soal Ucapan Cak Imin 'PBNU Butuh Pemimpin Baru yang Fresh'

Menurut Achmad Yani, kerugian akibat insiden ini tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga kerugian ekonomi yang masif akibat kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.

"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," ujar Achmad Yani dalam keterangannya pada Rabu, 15 Juli 2026.

Politisi PKS ini menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas.

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga puncaknya menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum.

Achmad Yani mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret seperti Pemberlakuan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu dengan memberikan tindakan hukum maksimal.

BACA JUGA:Pemerintah Gandeng Danantara Re-Design Eks Hotel Sultan, Bakal Jadi Ikon Baru Indonesia

Sanksi yang dimaksud mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.

Achmad Yani juga menyoroti Optimalisasi Jembatan Timbang dan Sensor Ketinggian. 

Dirinya mengimbau Dishub memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah.

Selain itu, Achmad Yani juga menghimbau Dishub melakukan Pengetatan Patroli di Jam-Jam Rawan dengan Meningkatkan frekuensi patroli gabungan pada waktu transisi pergantian jam operasional kendaraan berat guna mengantisipasi truk-truk yang mencuri start masuk ke dalam kota.

BACA JUGA:Dari Muazin ke Guru Besar: Kisah Hasani Ahmad Said, Anak Kampung yang Menginspirasi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan Vietnam Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Targetkan Perdagangan Bilateral US$18 Miliar pada 2028
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Kesaksian Anak Buah Koh John soal Amplop Berkode untuk Bea Cukai
• 12 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Diproyeksi Loyo hingga Rp17.700 di Akhir 2026, S&P Sebut Alasannya
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
SPBUN Nusantara XII Gelar Workshop Coffee Cupping, Perkuat Kompetensi Pekerja
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Diprakirakan Alami Curah Hujan Rendah Sepekan Ini
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.