Komisi II Sorot Istri Baru ASN Tetap Dapat Uang Pensiun Sampai Meninggal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti skema pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang dinilainya perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN. Menurut dia, aturan pensiun saat ini berpotensi menimbulkan beban fiskal yang besar.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7).

Rifqi menggambarkan salah satu contoh penerima pensiun ASN yang dinilai perlu menjadi perhatian adalah seorang pensiunan PNS yang menikah lagi pada usia lanjut.

“Umur 80 tahun tiba-tiba, naudzubillah, istrinya meninggal Pak. Istrinya meninggal, contoh nih, contoh,” ujar dia.

“Lalu karena istrinya meninggal dia menikah lagi dengan perempuan usia 25 tahun. Lima tahun berikutnya, usia 85 beliau meninggal. Sebagai Pegawai Negeri Sipil kan beliau pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Yang (istri usia) 25 tahun tadi itu punya anak, anaknya 4 tahun. Karena lima tahun nikah kan,” tambahnya.

Menurut Rifqi, dalam ilustrasi tersebut, istri baru pensiunan ASN tetap berhak menerima uang pensiun hingga meninggal dunia, sementara anaknya juga memperoleh hak pensiun sampai usia dewasa.

“Maka yang 25 (istri baru) itu tadi akan mendapatkan pensiunan sampai dia meninggal, dan anaknya tadi dapat pensiunan sampai umur 21 tahun,” ucapnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU ASN. Menurutnya, skema kesejahteraan ASN harus diimbangi dengan peningkatan efektivitas kinerja selama masa pengabdian.

“Jadi dia menikmati pensiun itu lebih lama daripada dia berkarya kepada bangsa dan negara. Sementara pada saat berkarier, effectiveness-nya, kinerjanya belum tentu baik. Itu yang ingin saya katakan,” tutur dia.

Rifqi mengatakan pembahasan RUU ASN perlu diarahkan agar sistem kepegawaian lebih kompetitif dan berbasis kinerja.

“Karena itu ini PR kita semua, kita kan sudah memasukkan dalam Prolegnas RUU ASN ke depan. Agar nanti di RUU ASN itu coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif kok, Pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif? Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Juli 2026, Cek lokasinya!
• 9 jam laludisway.id
thumb
Pusat Finansial di Bali Tiru Konsep Dubai, Danantara-BP BUMN Siapkan Strategi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Drilling Garap Layanan Stimulasi Sumur Perdana di Sumsel
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Arab Saudi Hapus Layanan Haji Termurah, Biaya Haji Indonesia Terancam Melonjak
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPRD DKI Tekankan Pentingnya Pembaruan Data Perpajakan Daerah
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.