Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan perbaikan.
“Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan kasus Febrie diambil alih oleh KPK. Mahfud juga mempertanyakan dasar pengalihan kelanjutan penyidikan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung.




