Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan marketplace.
Namun, regulasi tersebut mewajibkan platform perdagangan digital memprioritaskan penayangan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana mengatakan ketentuan mengenai visibilitas produk lokal menjadi salah satu poin penting dalam Permendag 19/2026 untuk memperkuat daya saing pelaku usaha domestik di platform digital.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik platform masing-masing.
Dengan demikian, setiap marketplace dapat mengembangkan sistem pencarian maupun rekomendasinya sendiri selama tetap memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag 19/2026.
Baca Juga
- Pemerintah Beri Masa Transisi hingga 18 Bulan bagi Pedagang Online Penuhi Kewajiban NIB
- Bakom Klaim Permendag 19/2026 Tidak Tambah Beban UMKM
- Permendag 19/2026 Perketat Transparansi Biaya Marketplace, Dugaan Predatory Pricing Akan Diawasi
"Setiap platform diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme teknis implementasinya sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur di dalam Permendag," katanya.
Kurnia menjelaskan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Pengawasan mencakup permintaan klarifikasi maupun informasi kepada platform digital apabila diperlukan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Untuk memastikan kepatuhan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN akan mengawasi implementasi ketentuan tersebut, termasuk meminta klarifikasi atau informasi yang diperlukan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian," ujarnya.
Dia menambahkan implementasi kebijakan tersebut juga membutuhkan partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam penerapannya, pemerintah akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki kesempatan menyesuaikan sistem yang digunakan. Apabila pelanggaran tetap ditemukan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap kewajiban memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal di marketplace dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi teknologi maupun model bisnis yang dikembangkan oleh masing-masing platform digital,” tandasnya.





