JAKARTA, KOMPAS – Keuangan Islam didorong untuk meninjau kembali status pembiayaan industri batubara seiring menguatnya bukti ilmiah mengenai dampak buruk batubara terhadap kesehatan, lingkungan, dan perubahan iklim. Upaya tersebut dinilai penting agar praktik investasi syariah tetap selaras dengan tujuan utama syariat Islam.
Gagasan tersebut tertuang dalam makalah berjudul Meninjau Kembali Batubara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan. Makalah tersebut disusun oleh Global Ethical Finance Initiative (GEFI), Greenpeace MENA, dan Ummah for Earth.
Makalah ini membandingkan dampak lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh batubara dengan tembakau. Makalah tersebut berargumen bahwa sebagaimana tembakau yang semula diperbolehkan lalu dinyatakan haram setelah terbukti membahayakan kesehatan, batubara kini juga menghadirkan dilema etis yang serupa.
Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia Riska Rahman mengemukakan, dampak-dampak negatif batubara menunjukkan bahwa penyertaannya ke dalam daftar positif keuangan syariah berpotensi menimbulkan inkonsistensi doktrinal.
Menurut Riska, prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid al-shari’ah atau tujuan hukum Islam. Landasan etis ini menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar).
“Sehingga kita perlu mempertanyakan apakah batubara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat” di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam makalah tersebut ditekankan bahwa prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan perlindungan kehidupan, harta, dan lingkungan perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali status pembiayaan batubara dalam sistem keuangan Islam.
Sebagai dasar argumentasi, makalah mengutip berbagai penelitian yang menunjukkan polusi udara menyebabkan sekitar 6,7 juta kematian dini setiap tahun di dunia. Sementara pembakaran bahan bakar fosil diperkirakan berkontribusi terhadap sekitar 8,7 juta kematian. Batubara disebut sebagai penyumbang terbesar emisi karbon dari sektor energi sekaligus menghasilkan polutan berbahaya yang meningkatkan risiko kesehatan.
Meski demikian, makalah tersebut tidak mengusulkan penghentian penggunaan batubara secara seketika. Sebab, masih ada sejumlah negara yang bergantung pada batubara untuk kebutuhan energi dan transisi menuju energi bersih tidak bisa dilakukan secara instan.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan batubara dinilai hanya dapat ditoleransi berdasarkan prinsip darurah atau keadaan darurat. Namun, pengecualian itu harus bersifat sementara, memiliki batas waktu yang jelas, disertai peta jalan transisi menuju energi bersih, serta diikuti peningkatan investasi pada energi terbarukan.
Makalah itu juga mendorong lembaga keuangan Islam dan regulator syariah memperbarui standar investasi dengan mengecualikan pembiayaan batubara secara bertahap. Sebagai gantinya, pembiayaan diarahkan ke sukuk hijau, dana syariah berbasis ESG, dan proyek transisi energi seperti yang telah diterapkan di Malaysia, Indonesia, dan Pakistan.
Untuk mendukung peninjauan ini, Greenpeace MENA dan GEFI juga memperkenalkan kartu skor darurah untuk membantu menilai penggunaan batubara dalam keuangan syariah. Kartu skor ini bertujuan untuk membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan dalam mengevaluasi kondisi penggunaan batubara secara konsisten dan transparan.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menyatakan, data terakhir yang dihimpun Greenpeace menunjukkan perbankan nasional telah menyalurkan sekitar 7,2 miliar dolar AS ke industri batubara di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa minat perbankan terhadap industri batubara masih sangat besar.
Iqbal menilai, masih tingginya minat perbankan membiayai industri batubara tidak terlepas dari ekosistem regulasi di Indonesia yang dianggap masih menguntungkan sektor tersebut. Berbagai kebijakan pemerintah juga membuat investasi di industri batubara tetap menarik meskipun secara global sektor itu telah memasuki fase penurunan (sunset industry).
Sebagai contoh, batubara hingga kini tidak dikenai bea keluar dan masih memperoleh kepastian pasar melalui kebijakan domestic market obligation (DMO). Kondisi tersebut membuat industri batubara tetap dipandang menguntungkan dari sisi bisnis sehingga terus menjadi tujuan investasi lembaga keuangan.
Terlepas dari kondisi ini, Iqbal menyebut sektor keuangan syariah sebenarnya punya peluang besar untuk berperan dalam pendanaan iklim. Pembiayaan untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan juga akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat.
“Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batubara. Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,” ucapnya.
Peninjauan kembali pembiayaan batubara dalam keuangan syariah juga diyakini dapat memperkuat peran sektor keuangan Islam dalam mendukung transisi energi dan penanganan krisis iklim. Hal ini sekaligus turut menerapkan prinsip tayib, yakni investasi yang tidak hanya baik, tetapi juga membawa kemaslahatan untuk lingkungan dan manusia.
Indonesia juga telah menunjukkan langkah tersebut melalui penerbitan sukuk negara hijau pada 2018 yang berhasil menghimpun dana sebesar 1,25 miliar dolar AS. Keberhasilan itu membuktikan bahwa instrumen keuangan syariah dapat menjadi sumber pembiayaan bagi percepatan transisi energi dan langkah awal prinsip keberkelanjutan.
Pakar keuangan syariah sekaligus dosen Indonesia Banking School (IBS) Hayu Prabowo menambahkan, lanskap keuangan syariah di Indonesia maupun global saat ini masih berpusat pada prinsip halal dan haram.
“Sampai sekarang, prinsip tayib juga masih belum memiliki penilaian fikih yang baku. Sebab, penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Hayu mendorong inovasi fikih dan regulasi, seperti standardisasi taksonomi tayib global serta kampanye literasi berbasis komunitas. Sebab, investasi syariah tidak cukup menghindari larangan, tetapi juga harus memberi manfaat luas bagi bumi dan umat.





