Pegiat sosial Eko Widodo menyoroti pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana. Namun, menurut Eko, Mahfud baru berani bersuara setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam.
"Prof. Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam. Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya," tulis Eki di akun X pribadinya, dikutip Rabu (15/7).
Menurutnya baru setelah lengser Mahfud berani mengomentari kasus tersebut, sehingga Eko menyebutnya seperti 'pahlawan kesiangan'.
Ia menambahkan, sikap diam Mahfud saat berkuasa lalu bersuara setelah lengser justru menimbulkan pertanyaan. "mau jadi pahlawan kesiangan!!" tandasnya.
Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Mahfud menilai tindakan tersebut menimbulkan kekacauan dalam hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, banyak pihak mengira pelimpahan itu merupakan bentuk efisiensi karena dianggap mempercepat proses menuju pengadilan.
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan,” katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (15/7).
“Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” sambungnya.
Mahfud sendiri sempat berasumsi bahwa perkara sudah berstatus P21, sehingga Kejaksaan tinggal menyusun dakwaan.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” tutur Mahfud.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” imbuhnya.
Namun, belakangan diketahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” terang Mahfud.
“Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Keliru? Pakar Hukum Kasih Paham Dasar Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
Mahfud menegaskan, yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan sekadar penyerahan lanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme semacam ini, kata dia, tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan oleh KPK sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat tertentu. Karena itu, Mahfud menilai pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sah menurut KUHAP dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.





