Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menyatakan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka dalam sprindik baru terkait tiga kasus korupsi dan TPPU.

Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka. (Foto: Achmad Al-Fiqri/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Meski begitu, status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.

"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU terkait Febrie Adriansyah

Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, ia berkata, pihaknya masih mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," tutur Anang.

Baca Juga:
PPATK Siap Koordinasi Telusuri Aliran Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. "Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga:
Bakom Sebut Prabowo Tak Mau Ikut Campur Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fiki Naki Debut di Film Paket Santet, Kaget Harus Ikuti Arahan Sutradara
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Innalillahi Dokter PPDS di Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Semak-semak, Baru Sepekan Bertugas di RSUD Siak
• 11 jam lalugrid.id
thumb
BEI Rela Saham RI Keluar dari MSCI-FTSE demi Jaga Integritas Pasar
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebelum di Padang, Kasus Terinspirasi Bom SMA 72 Juga Pernah Terjadi di Kalbar
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.