3 Sprindik Terbit, Kejagung Tancap Gas Usut Kasus Febrie

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terseret dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

Advertisement

BACA JUGA: Hidup Febrie Adriansyah Setelah 3 Hari Jadi Tersangka

"Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri. Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang menambahkan, pihaknya tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Anang menegaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Lalu juga Komisi III DPR RI yang turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil 5 ASN BPK Kabupaten Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Edison
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Korban Tewas Kecelakaan Truk Rem Blong di Cirebon Bertambah Jadi 3 Orang
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Maluku pastikan keamanan kunjungan Presiden ke Blok Masela
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pakar Politik Ini Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Tuntutan Biaya Pernikahan di Balik Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.