JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Muara Enim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Kelima ASN BPK yang dipanggil adalah tim review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan di Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Disaksikan Pihak Keluarga
Mereka adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Bupati Muara Enim jadi tersangka suapSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Adapun tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muara Enim dkk
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar dia.
Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tutur dia.





