Struktur bangunan baru muncul di lahan rumah dinas (rumdin) Bea Cukai, di Jalan Asemrowo No.23 Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya dirobohkan oleh Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumdin Bea Cukai.
Pantauan suarasurabaya.net, struktur bangunan baru itu masih berupa tiang pondasi dan atap. Di dalam lahan itu, ada juga bahan bangunan berupa batu kapur, pasir, hingga kerikil, yang biasa digunakan untuk membangun bangunan.
BACA JUGA: Jaksa Beberkan Kronologi Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya Pakai Ekskavator
Hajita Cahyo Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, sebelumnya bangunan di atas lahan itu hanya dirobohkan sebagian oleh terdakwa.
Hal itu disampaikan Harjita setelah sidang kasus perobohan rumdin Bea Cukai secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), yang merupakan permintaan dari Majelis Hakim.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, bahwasanya memang benar objek yang dirusak, awalnya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan muncul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Karena, lanjut Hajita, setelah dilakukan pemeriksaan, lahan tersebut benar milik Bea Cukai dengan bukti adanya Surat Hak Pakai (SHP).
BACA JUGA: PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP
Mengenai munculnya struktur bangunan baru di atas lahan tersebut, JPU menyebut hal itu berada di luar perkara perusakan aset yang menjerar Murnita.
“Seperti dilihat, bangunan baru ini bukan (perkara) Murnita, bukan objek perkara yang sama. Nanti, biar prosesnya tersendiri di luar objek perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait munculnya bangunan baru di lahan tersebut juga sempat disinggung oleh Yenny Dwi Jayanti yang bertindak sebagai saksi a de charge, dalam sidang yang digelar pekan lalu.
“Sekarang di lahan itu sedang dibangun bangunan baru oleh Haji Aqil. Katanya dibeli dari ahli waris bernama Ojik. Katanya, mau dijadikan gudang,” kata Yenny, Rabu (8/7/2026).
Hal itu juga yang membuat Majelis Hakim memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan setempat, guna memastikan objek tersebut dimiliki oleh siapa.(kir/rid)




