REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan perbatasan negara. Melalui kolaborasi antara BNPP RI dan Kementerian PKP RI, pemerintah mengalokasikan bantuan peningkatan kualitas sebanyak 15.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan negara.
Program percepatan ini dilakukan melalui forum koordinasi bersama Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI serta perwakilan 40 pemerintah kabupaten/kota perbatasan yang mengikuti kegiatan secara daring, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Mobil Klinik Hewan Keliling, Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan ke Warga Jakarta
PA Bandung Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil untuk Angkat Arkana Jadi Anak
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki
Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, menegaskan, Program BSPS merupakan wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
"Program BSPS bukan hanya menghadirkan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara,"ujar Makhruzi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Irjen Makhruzi Rahman. - (Dok. Web)
Ia menjelaskan, program tersebut menjangkau 40 kabupaten/kota yang berbatasan dengan tujuh negara tetangga maupun laut lepas. Menurut dia, pembangunan kawasan perbatasan tidak dapat hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus menyentuh peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman.
Makhruzi menerangkan bahwa pelaksanaan Program BSPS diawali dengan penyusunan data calon penerima berdasarkan basis data By Name By Address (BNBA) yang dihimpun BNPP RI. Data tersebut kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan untuk diverifikasi oleh Kementerian PKP sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.
Ia menambahkan, penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan (gini ratio), indeks kedalaman kemiskinan, jumlah keluarga desil 1–4 yang masih menempati rumah tidak layak huni, serta komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan.