JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya pelimpahan perkara yang dilakukan saat tahap penyidikan.
Bivitri menyampaikan pendapat itu menjawab pertanyaan apakah kekhawatiran publik tentang kemungkinan batalnya status tersangka eks Jampidsus jika mengajukan praperadilan, merupakan hal yang relevan.
“Kekhawatiran itu sangat-sangat relevan, karena memang betul di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana, pelimpahan semacam itu tidak dikenal,” kata dia, dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Tangani Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus Berisi Mantan Jaksa KPK
“Coba saja cari, saya sampai cek and recheck, memang tidak ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemindahan penyidikan dari pihak Kejaksaan pada Kepolisian maupun sebaliknya, pernah terjadi.
Ia menyebut, dalam perkara ini bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan penyerahan penyidikan.
“Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri, oleh teman-teman Polri diserahkan kepada Kejaksaan,” kata Anang beberapa waktu lalu.
“Yang perkara Asabri juga pernah, ini bukan yang pertama kali. Perkara Asabri juga kan oleh Polri, dan kita juga pernah juga menyerahkan ada perkara ke Polri juga ada, proses penyidikan,” tambahnya.
Bivitri mengaku dirinya telah melakukan riset terkait penyerahan perkara semacam itu, namun hingga kini ia belum menemukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bivitri susanti
- penyerahan perkara saat penyidikan
- kejaksaan agung
- polri
- korupsi batubara





